Jakarta - Jaksa Cirus Sinaga telah dicopot dari jabatan struktural sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat ini dia bertugas jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung). Cirus tidak diberi tugas selama 1 tahun karena masih menjalani hukuman disiplin.
"Pak Cirus Sinaga sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat, oleh karena itu yang bersangkutan belum diberi tugas sampai dengan berakhirnya hukuman minimal 1 tahun ini," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Situmorang melalui pesan singkatnya, Jumat (21/1/2011).
Perlu diketahui jaksa Cirus dijatuhi sanksi pencopotan jabatan struktural sebagai Aspidsus Kejati Jawa Tengah setelah dinilai tidak cermat dalam menangani kasus Gayus Tambunan pada kasus 2009 lalu. Saat ini, Cirus menjadi jaksa non-job di Jamintel Kejagung.
Namun, sayangnya Cirus kembali terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana tuntutan Gayus Tambunan yang kini masih disidik oleh Mabes Polri. Beberapa waktu lalu, pihak Jamwas Kejagung melaporkan Haposan Hutagalung dan Cirus Sinaga ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan rencana tuntutan Gayus.
Dalam kasus ini, status Cirus masih sebagai saksi. Dalam panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu, Cirus sempat mangkir dengan alasan sakit. Terhadap hal ini, Jamintel Edwin mengaku tak tahu menahu.
"Panggilan Polri kepada yang bersangkutan tidak melalui dinas, sehingga kami tidak mengetahui apakah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan karena sakit," tuturnya.
(nvc/ndr)
SUMBER :
http://www.detiknews.com/read/2011/01/21/185224/1552041/10/masih-jalani-hukuman-disiplin-cirus-tak-diberi-tugas-selama-1-tahun?n991103605
Tidak ada komentar:
Posting Komentar